”NYAMANNYA”
pedagang di luar Pasar Kranggan di Jl Poncowinatan dan Jl AM Sangaji
menimbulkan berbagai dugaan. Dugaan yang paling mengemukan adalah adanya
praktik pungutan liar kepada para pedagang. Pungutan itu menjadi kewenangan
aparat di tingkat kecamatan, yakni Kecamatan Jetis.
Dugaan
tersebut muncul karena selama ini di trotoar dan sebagaian badan jalan yang digunakan
berjualan pedagang itu selama ini bersih. Ini sama seperti area yang berada di
dalam Pasar Kranggan. ”Kalau kebersihan sama, setiap pagi semuanya sudah bersih
lagi,” kata Waljito Wakil Ketua Paguyuban Pasar Kranggan.
Jito
menduga, ”kenyamanan” yang didapatkan para pedagang di luar pasar itu
mengindikasikan ada pungutan. Meski, ujarnya, pungutan tersebut tak resmi
seperti yang diterapkan kepada pedagang di dalam pasar yang membayar retribusi.
”Mungkin
ada pungutan itu. Tapi yang jelas, mereka ini jarang tersentuh penertiban,”
keluhnya.
Salah
seorang pedagang di luar pasar tersebut, yang enggan disebut namanya, mengakui
kerap membayar kepada perugas. Informasi yang diperolehnya menyebutkan, pungutan
tersebut sebagai biaya kebersihan. ”Besarnya Rp 1.500,” ujarnya. Dia
mengungkapkan, penarikan uang tidak mengetahui dari instansi mana petugas
tersebut.
Kepala
Dinas Pengelolaan Pasar (Dinlopas) Kota Jogja Suyana menegaskan, wewenang dinlopas
hanya mengurusi pedagang yang berada di dalam kompleks pasar. ”Kalau (pedagang)
yang berada di tepi jalan sudah masuk wewenang dari kecamatan. Bukan kami yang
memiliki wewenang untuk mengaturnya,” katanya.
Camat
Jetis Sisruwadi saat dihubungi koran ini menolak ada penarikan uang kebersihan
atau sejenisnya yang dilakukan aparat kecamatan. Selama ini, setahu dia, pedagang
di Jl Poncowinatan dan Jl AM Sangaji tak pernah ditarik pungutan. Itu termasuk
pungutan retribusi atau bentuk penarikan lainnya.
”Tidak
ada pungutan atau penarikan. Saya pastikan, kecamatan tidak melakukanya,” jelasnya.
Terhadap
dugaan ada aparat di tingkat wilayah melindungi pedagang liar, pejabat yang
akrab disapa Pak Sis itu menyatakan menolak dugaan tersebut. Termasuk adanya
tudingan kecamatan yang membocorkan setiap informasi terkait adanya penertiban
dari jajaran Dintib Kota Jogja.
”Masak
kami juga yang membocorkan,” tambahnya.
Sisruwadi
juga memastikan izin pedagang liar berjualan di luar pasar tak melalui
kecamatan. Sebab, paparnnya, kecamatan hanya mengeluarkan izin untuk pedagang kaki
lima (PKL). ”Mereka tidak termasuk PKL. Jadi, kami juga tidak memberikan izin
kepada mereka,” jelasnya.
Terhadap
keberadaan pedagang liar tersebut, Pak Sis mengusulkan untuk menampung mereka.
Ini bisa dilakukan dengan membuat pasar baru atau memperluas Pasar Kranggan.
”Kalau mereka resmi, bisa menambah pendapatan asli daerah,” tuturnya. (eri/amd)
No comments:
Post a Comment