Wednesday, May 09, 2012

Tolak Dugaan Pungli Kebersihan

”NYAMANNYA” pedagang di luar Pasar Kranggan di Jl Poncowinatan dan Jl AM Sangaji menimbulkan berbagai dugaan. Dugaan yang paling mengemukan adalah adanya praktik pungutan liar kepada para pedagang. Pungutan itu menjadi kewenangan aparat di tingkat kecamatan, yakni Kecamatan Jetis.
Dugaan tersebut muncul karena selama ini di trotoar dan sebagaian badan jalan yang digunakan berjualan pedagang itu selama ini bersih. Ini sama seperti area yang berada di dalam Pasar Kranggan. ”Kalau kebersihan sama, setiap pagi semuanya sudah bersih lagi,” kata Waljito Wakil Ketua Paguyuban Pasar Kranggan.
Jito menduga, ”kenyamanan” yang didapatkan para pedagang di luar pasar itu mengindikasikan ada pungutan. Meski, ujarnya, pungutan tersebut tak resmi seperti yang diterapkan kepada pedagang di dalam pasar yang membayar retribusi.
”Mungkin ada pungutan itu. Tapi yang jelas, mereka ini jarang tersentuh penertiban,” keluhnya.
Salah seorang pedagang di luar pasar tersebut, yang enggan disebut namanya, mengakui kerap membayar kepada perugas. Informasi yang diperolehnya menyebutkan, pungutan tersebut sebagai biaya kebersihan. ”Besarnya Rp 1.500,” ujarnya. Dia mengungkapkan, penarikan uang tidak mengetahui dari instansi mana petugas tersebut.
Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (Dinlopas) Kota Jogja Suyana menegaskan, wewenang dinlopas hanya mengurusi pedagang yang berada di dalam kompleks pasar. ”Kalau (pedagang) yang berada di tepi jalan sudah masuk wewenang dari kecamatan. Bukan kami yang memiliki wewenang untuk mengaturnya,” katanya.
Camat Jetis Sisruwadi saat dihubungi koran ini menolak ada penarikan uang kebersihan atau sejenisnya yang dilakukan aparat kecamatan. Selama ini, setahu dia, pedagang di Jl Poncowinatan dan Jl AM Sangaji tak pernah ditarik pungutan. Itu termasuk pungutan retribusi atau bentuk penarikan lainnya.
”Tidak ada pungutan atau penarikan. Saya pastikan, kecamatan tidak melakukanya,” jelasnya.
Terhadap dugaan ada aparat di tingkat wilayah melindungi pedagang liar, pejabat yang akrab disapa Pak Sis itu menyatakan menolak dugaan tersebut. Termasuk adanya tudingan kecamatan yang membocorkan setiap informasi terkait adanya penertiban dari jajaran Dintib Kota Jogja.
Masak kami juga yang membocorkan,” tambahnya.
Sisruwadi juga memastikan izin pedagang liar berjualan di luar pasar tak melalui kecamatan. Sebab, paparnnya, kecamatan hanya mengeluarkan izin untuk pedagang kaki lima (PKL). ”Mereka tidak termasuk PKL. Jadi, kami juga tidak memberikan izin kepada mereka,” jelasnya.
Terhadap keberadaan pedagang liar tersebut, Pak Sis mengusulkan untuk menampung mereka. Ini bisa dilakukan dengan membuat pasar baru atau memperluas Pasar Kranggan. ”Kalau mereka resmi, bisa menambah pendapatan asli daerah,” tuturnya. (eri/amd)

No comments: