JOGJA - Kian marak dan
menjamurnya pedagang liar yang menggunakan lapak-lapak di sepanjang Jl
Poncowinatan dan Jl AM Sangaji membuat pedagang di dalam kompleks Pasar
Kranggan resah. Mereka mengaku omzet terus mengalami penurunan tiap hari.
Penghasilan mereka
tergerus pedagang yang menggelar dagangan di luar pasar. Penertiban yang
dilakukan Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Jogja terhadap pedagang di luar pasar
dinilai sama sekali tak efektif.
Tak tahan dengan kondisi
tersebut, Paguyuban Pedagang Pasar Kranggan (PPPK) wadul ke Dinas Pengelolaan Pasar (Dinlopas) Kota Jogja kemarin (8/5).
Mereka mendatangi kantor instansi itu di lantai tiga Pasar Beringharjo Jogja.
PPPK menuntut adanya
ketegasan terhadap pedagang liar di sekitar Pasar Kranggan. ”Setiap hari mereka
(pedagang di luar kompleks pasar) juga mengeluarkan uang tiap hari (membauar
pungutan). Tapi tidak retribusi seperti kami yang resmi masuk ke keuangan
daerah,” tandas Wakil Ketua PPPK Waljito.
Waljito mengungkapkan,
keberadaan pedagang liar tersebut sangat merugikan pedagang di dalam pasar.
Konsumen yang biasanya masuk ke kompleks pasar untuk berbelanja beralih belanja
di tepi jalan. ”Tidak usah parkir. Membeli dari sepeda motor mereka sudah
bisa,” katanya.
Keberadaan pedagang liar
tersebut, terang Waljito, membuat pelanggan para
pedagang yang berjualan di dalam padar menjadi ”lari”. Dari sekitar 700 pedagang
di Pasar Kranggan, kini rata-rata mengalami penurunan omzet sampai 50 persen.
pedagang yang berjualan di dalam padar menjadi ”lari”. Dari sekitar 700 pedagang
di Pasar Kranggan, kini rata-rata mengalami penurunan omzet sampai 50 persen.
”Beberapa sudah ada yang nombok,” ujarnya.
Dia menegaskan, PPPK
sebenarnya sudah mengeluhkan kondisi tersebut awal 2012. Saat kepala Dinlopas
Kota Jogja masih dijabat Ahmad Fadli. Audiensi pertama tersebut langsung
ditindaklanjuti dengan tindakan penertiban.
Tapi, tetap saja
penertiban yang dilakukan selalu gagal. ”Paling hanya dua atau tiga pedagang
yang tertangkap. Lainnya tahu ada penertiban, mereka tidak berjualan dari
pagi,” tuturnya.
Kepala Dinlopas Kota
Jogja Suyana memastikan akan menindaklanjuti aspirasi para pedagang. Dia
berjanji menggelar koordinasi dengan aparat di tingkat wilayah atau kecamatan
Dintib Kota Jogja. ”Terima kasih sudah ngaruhke. Segera permintaan ini
akan kami tindaklanjuti,” terang mantan kepala Badan Lingkungan Hidup Kota
Jogja ini.
Penertiban terhadap
pedagang liar, menurut Suyana, didasarkan Perda Nomor 26 Tahun 2002. Namun,
penertiban bukan kewenangan jajaran Dinlopas.
Sebab, ujarnya, para
pedagang liar itu termasuk dalam kategori pedagang kaki lima (PKL). Artinya,
seluruh perizinan dan penarikan retribusi berada di level kecamatan.
”Wewenang kami hanya di
dalam kompleks pasar,” katanya.
Sebelumnya, Kepala
Bidang Pengendalian Operasional Dintib Kota Jogja
Nurwidi Hartana mengaku rencana penertiban yang mereka lakukan Senin
(23/4) bocor. Saat itu hanya menjaring tiga pedagang di Jalan AM Sangaji dan enam pedagang di Jalan Poncowinatan.
Nurwidi Hartana mengaku rencana penertiban yang mereka lakukan Senin
(23/4) bocor. Saat itu hanya menjaring tiga pedagang di Jalan AM Sangaji dan enam pedagang di Jalan Poncowinatan.
Padahal, papar dia,
setiap hari ada sekitar 300 pedagang yang memanfaatkan
trotoar di kedua ruas jalan tersebut untuk berjualan. ”Kami menduga informasi ini telah bocor. Pedagang sudah mengetahui operasi ini dan memilih tidak berjualan,” jelas Nurwidi. (eri/amd)
trotoar di kedua ruas jalan tersebut untuk berjualan. ”Kami menduga informasi ini telah bocor. Pedagang sudah mengetahui operasi ini dan memilih tidak berjualan,” jelas Nurwidi. (eri/amd)
No comments:
Post a Comment