SLEMAN- Kebijakan moratorium
penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) oleh pemerintah pusat sejak tahun 2011
berpotensi menambah beban kerja karyawan Pemkab Sleman. Itu karena sejak setahun
lalu tak ada penambahan pegawai.
Jika kebijakan itu terus
berlanjut, pemkab hanya bisa berharap pada kejelasan nasib 1.198 pegawai
honorer kategori (pegawai tidak tetap). Hanya, hingga kemarin (11/5) belum ada kepastian waktu seleksi sebagai
syarat pengangkatan pegawa honorer ini. “Semua data tenaga honorer telah
dikirim 26 April lalu,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sleman
Iswoyo Hadiwarno usai salat Jumat di Masjid Agung Sleman.
Sedangkan soal kebutuhan
pegawai, Iswono masih menunggu data analisis jabatan dan analisis beban kerja
di tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Analisis diperlukan guna
menentukan jumlah ideal kebutuhan pegawai berdasar jabatan dan beban kerja.
Saat ini prosesnya masih
dalam tahap finalisasi ditingkat SKPD. ’’Seharusnya pertengahan April sudah
harus masuk semua. Ternyata banyak yang belum,” beber anggota tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat)
Sleman ini.
Salah satu yang menjadi langganan telat
mengumpulkan hasil analisa adalah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
(Disdikpora). Menurut Iswoyo keterlambatan disebabkan banyaknya rentang jabatan
dan organisasi. Mulai unit pelaksana teknis (UPT) hingga sekolah-sekolah dari
tingkat SD hingga SMA.
Hasil analisis selanjutnya
dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pemberdayaan dan
Aparatur Negara (Kemenpan) untuk mendapatkan jumlah formasi sesuai kebutuhan
pegawai di daerah. Berdasar pengalaman jumlah formasi selalu jauh dari
pengajuan. Dicontohkan pengajuan tahun 2010 sebanyak 1.300 formasi, tapi hanya
194 formasi saja yang disetujui. Itupun telah diplot menjadi tiga kategori.
Yakni tenaga pendidikan 91 formasi, tenaga kesehatan 61 formasi, dan tenaga
teknis 42 formasi. ’’Pemenuhan kebutuhan pegawai jelas sangat kurang,” kata
Iswoyo.
Terlebih tenaga teknis yang
tersebar di tiap SKPD. Kala itu Pemkab Sleman terbagi atas 46 SKPD ( saat ini
menjadi 48 SKPD). Tahun 2011, BKD kembali mengajukan formasi sejumlah 1.250
lowongan. Tak satupun dari formasi disetujui lantaran kebijakan moratorium.
Ironisnya, setiap tahun pegawai pensiun rata-rata mencapai 500 orang. Artinya
beban kerja semakin tak sebanding dengan jumlah personel.
Iswoyo berharap, setidaknya
pemerintah pusat menyetujui 2/3 dari total formasi yang diajukan, guna menekan
beban kerja pegawai. ’’Tapi tak ada alasan kekurangan tenaga menjadi beban pegawai.
Pelayanan masyarakat tak boleh kendor,” tegasnya.
Ditambahkannya persetujuan
jumlah formasi dilakukan oleh BKN menyesuaikan keuangan negara. Sebab semua PNS
digaji oleh pemerintah pusat melalui APBN yang diteruskan ke APBD tiap
kabupaten/kota.
Menurut Kepala Sekolah SD Sleman 1 Panggih
Hadimurwanto mekanisme pengumpulan hasil analisis jabatan dan beban kerja dikoordinir
tiap UPT, sebagai kepanjangan tangan Disdikpora. ’’Kalau di sekolah dasar tidak
sulit ajukan itu,” ujarnya. (yog/din)
No comments:
Post a Comment