Friday, May 11, 2012

Tetap Kurang Pegawai; Berharap Kejelasan Nasib Pegawai Honorer

SLEMAN- Kebijakan moratorium penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) oleh pemerintah pusat sejak tahun 2011 berpotensi menambah beban kerja karyawan Pemkab Sleman. Itu karena sejak setahun lalu tak ada penambahan pegawai.
Jika kebijakan itu terus berlanjut, pemkab hanya bisa berharap pada kejelasan nasib 1.198 pegawai honorer kategori (pegawai tidak tetap). Hanya, hingga kemarin (11/5)  belum ada kepastian waktu seleksi sebagai syarat pengangkatan pegawa honorer ini. “Semua data tenaga honorer telah dikirim 26 April lalu,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sleman Iswoyo Hadiwarno usai salat Jumat di Masjid Agung Sleman.
Sedangkan soal kebutuhan pegawai, Iswono masih menunggu data analisis jabatan dan analisis beban kerja di tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Analisis diperlukan guna menentukan jumlah ideal kebutuhan pegawai berdasar jabatan dan beban kerja.
Saat ini prosesnya masih dalam tahap finalisasi ditingkat SKPD. ’’Seharusnya pertengahan April sudah harus masuk semua. Ternyata banyak yang belum,” beber anggota tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Sleman ini.
 Salah satu yang menjadi langganan telat mengumpulkan hasil analisa adalah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora). Menurut Iswoyo keterlambatan disebabkan banyaknya rentang jabatan dan organisasi. Mulai unit pelaksana teknis (UPT) hingga sekolah-sekolah dari tingkat SD hingga SMA.
Hasil analisis selanjutnya dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pemberdayaan dan Aparatur Negara (Kemenpan) untuk mendapatkan jumlah formasi sesuai kebutuhan pegawai di daerah. Berdasar pengalaman jumlah formasi selalu jauh dari pengajuan. Dicontohkan pengajuan tahun 2010 sebanyak 1.300 formasi, tapi hanya 194 formasi saja yang disetujui. Itupun telah diplot menjadi tiga kategori. Yakni tenaga pendidikan 91 formasi, tenaga kesehatan 61 formasi, dan tenaga teknis 42 formasi. ’’Pemenuhan kebutuhan pegawai jelas sangat kurang,” kata Iswoyo.
Terlebih tenaga teknis yang tersebar di tiap SKPD. Kala itu Pemkab Sleman terbagi atas 46 SKPD ( saat ini menjadi 48 SKPD). Tahun 2011, BKD kembali mengajukan formasi sejumlah 1.250 lowongan. Tak satupun dari formasi disetujui lantaran kebijakan moratorium. Ironisnya, setiap tahun pegawai pensiun rata-rata mencapai 500 orang. Artinya beban kerja semakin tak sebanding dengan jumlah personel.
Iswoyo berharap, setidaknya pemerintah pusat menyetujui 2/3 dari total formasi yang diajukan, guna menekan beban kerja pegawai. ’’Tapi tak ada alasan kekurangan tenaga menjadi beban pegawai. Pelayanan masyarakat tak boleh kendor,” tegasnya.
Ditambahkannya persetujuan jumlah formasi dilakukan oleh BKN menyesuaikan keuangan negara. Sebab semua PNS digaji oleh pemerintah pusat melalui APBN yang diteruskan ke APBD tiap kabupaten/kota.
 Menurut Kepala Sekolah SD Sleman 1 Panggih Hadimurwanto mekanisme pengumpulan hasil analisis jabatan dan beban kerja dikoordinir tiap UPT, sebagai kepanjangan tangan Disdikpora. ’’Kalau di sekolah dasar tidak sulit ajukan itu,” ujarnya. (yog/din)

No comments: