Thursday, May 10, 2012

Perwal Harus Direvisi Terlebih Dulu; Terkait Pelimpahan Wewenang Wali Kota


JOGJA - Rencana Pemkot Jogja untuk melimpahkan kewenangan wali kota kepada pejabat di tingkat kelurahan dan kecamatan menuai sandungan. Komisi A DPRD Kota meminta pemkot untuk merevisi terlebih dahulu Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 dan 15 Tahun 2009.
Sebab, dua perwal itu sudah tak sesuai lagi dengan kondisi terkini. Selain itu, perwal yang menjadi dasar pelimpahan tak spesifik menyebut wewenang wali kota yang dilimpahkan ke kecamatan dan kelurahan.
”Perwal itu sudah 2009 dan baru diterapkan 2013. Tentunya sudah banyak perbedaan,” tandas Ketua Komisi A DPRD Kota Chang Wendriyanto kemarin (8/5) pada rapat kerja dengan Bagian Tata Pemerintahan Kota Jogja di kantor dewan.
Chang menuturkan, perwal itu tak menyebut wewenang yang bisa dilimpahkan. Hanya menjelaskan kewenangan camat dan lurah untuk mengambil alih wewenang wali kota. ”Butuh lebih spesifik, apa saja yang bisa diambil alih. Jangan seperti saat ini, sangat sulit untuk diimplementasikan,” sambung politikus dari PDIP ini.
Senada dengan Chang, anggota Komisi A lain Anton Prabu Semendawai juga melihat realisasi perwal tersebut sangat terlambat. Seharusnya sejak 2010, pelimpahan wewenang bisa dilakukan. ”Makanya, kalau diatur dengan jelas di dalam perwal, persiapannya juga lebih matang,” katanya.
Anton mencontohkan wewenang mengelola anggaran. Jika ini sudah jelas diatur dalam perwal, pemkot tinggal mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) sesuai yang diperintahkan perwal.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Udiyakto Prasetyo mengungkapkan, untuk detil pelimpahan memang akan diatur dalam perwal baru. Kini, pihaknya sedang menyusun wewenang tersebut untuk selanjutnya diatur dalam perwal. ”Kami akan masukkan dalam perwal baru nanti,” sambungnya.
Bukan hanya perwal yang menjadi kendala pelimpahan wewenang. Pemkot juga dihadapkan dengan kekurangan SDM. Sebab, sesuai kebutuhan standar, jika wewenang direalisasikan tiap kelurahan rata-rata butuh 9-12 staf. ”Saat ini rata-rata baru ada lima staf,” keluhnya.
Karena itulah, pemkot sedang berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota. Ini untuk menentukan apakah bisa dilakukan perekrutan PNS baru pada 2013 atau harus menunggu. ”Kalau memang menyesuaikan jabatan, pelimpahan dilakukan secara bertahap,” lanjutnya.
Sebelumnya, Camat Gedongtengan Nur Hidayat mengaku, untuk melaksanakan pelimpahan wewenang, kecamatan masih kekurangan staf. Inilah yang mereka khawatirkan menjadi kendala. (eri/tya)

No comments: