JOGJA - Rencana Pemkot Jogja untuk
melimpahkan kewenangan wali kota
kepada pejabat di tingkat kelurahan dan kecamatan menuai sandungan. Komisi A DPRD
Kota meminta pemkot untuk merevisi terlebih dahulu Peraturan Wali Kota (Perwal)
Nomor 14 dan 15 Tahun 2009.
Sebab, dua perwal itu sudah tak
sesuai lagi dengan kondisi terkini. Selain itu, perwal yang menjadi dasar
pelimpahan tak spesifik menyebut wewenang wali kota yang dilimpahkan ke kecamatan dan kelurahan.
”Perwal itu sudah 2009 dan baru
diterapkan 2013. Tentunya sudah banyak perbedaan,” tandas Ketua Komisi A DPRD
Kota Chang Wendriyanto kemarin (8/5) pada rapat kerja dengan Bagian Tata Pemerintahan
Kota Jogja di
kantor dewan.
Chang menuturkan, perwal itu tak
menyebut wewenang yang bisa dilimpahkan. Hanya menjelaskan kewenangan camat dan
lurah untuk mengambil alih wewenang wali kota .
”Butuh lebih spesifik, apa saja yang bisa diambil alih. Jangan seperti saat ini,
sangat sulit untuk diimplementasikan,” sambung politikus dari PDIP ini.
Senada dengan Chang, anggota Komisi
A lain Anton Prabu Semendawai juga melihat realisasi perwal tersebut sangat
terlambat. Seharusnya sejak 2010, pelimpahan wewenang bisa dilakukan. ”Makanya,
kalau diatur dengan jelas di dalam perwal, persiapannya juga lebih matang,”
katanya.
Anton mencontohkan wewenang
mengelola anggaran. Jika ini sudah jelas diatur dalam perwal, pemkot tinggal
mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) sesuai yang diperintahkan perwal.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan
Kota Udiyakto Prasetyo mengungkapkan, untuk detil pelimpahan memang akan diatur
dalam perwal baru. Kini, pihaknya sedang menyusun wewenang tersebut untuk
selanjutnya diatur dalam perwal. ”Kami akan masukkan dalam perwal baru nanti,”
sambungnya.
Bukan hanya perwal yang menjadi
kendala pelimpahan wewenang. Pemkot juga dihadapkan dengan kekurangan SDM. Sebab,
sesuai kebutuhan standar, jika wewenang direalisasikan tiap kelurahan rata-rata
butuh 9-12 staf. ”Saat ini rata-rata baru ada lima staf,” keluhnya.
Karena itulah, pemkot sedang berkoordinasi
dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota .
Ini untuk menentukan apakah bisa dilakukan perekrutan PNS baru pada 2013 atau
harus menunggu. ”Kalau memang menyesuaikan jabatan, pelimpahan dilakukan secara
bertahap,” lanjutnya.
Sebelumnya, Camat Gedongtengan Nur
Hidayat mengaku, untuk melaksanakan pelimpahan wewenang, kecamatan masih
kekurangan staf. Inilah yang mereka khawatirkan menjadi kendala. (eri/tya)
No comments:
Post a Comment