Thursday, May 10, 2012

Anggota DPRD DIJ Jadi Tersangka


JOGJA – Anggota DPRD DIJ Setyo Wibowo dan Darwanto, sopir, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Namun dia tidak dilakukan penahanan, hanya dikenakan wajib lapor. Penetapan tersebut setelah Bowo Gaplek, panggilan akrabnya, diperiksa maraton hingga sekitar pukul 00.00 Senin (7/5). Usai diperiksa laki-laki asal Gunungkidul ini dijemput keluarganya.
”Sebenarnya pada pukul 20.00 pemeriksaan terhadap keduanya sudah selesai. Setelah itu penyidik mempertimbangkan antara ditahan atau tidak. Barulah pada pukul 00.00 keluar keputusan dengan mempertimbangkan kondisinya,” kata Kasatreskrim Polresta Jogjakarta Kompol Andreas Dedi Wijaya, kemarin (8/5).
Apakah tidak ditahannya Bowo karena yang bersangkutan adalah anggota DPRD? ”Bukan karena anggota DPRD, namun kesehatan. Teman-teman bisa lihat sendiri tadi malam,” ujarnya.
Ketika diperiksa, tensi darah Bowo sempat naik, sedangkan Darwanto mengalami kejang-kejang. Namun Andreas tidak tahu apakah keduanya kemudian dibawa ke rumah sakit atau langsung dibawa ke rumah masing-masing. ”Tengah malam tadi dijemput keluarganya,” jelasnya.
Untuk proses berikutnya, Bowo dan Darwanto dikenakan wajib lapor pada Kamis besok. Sedangkan proses penyidikan dilakukan lagi Senin mendatang. ”Rencananya minggu-minggu depan akan kami periksa lagi,” ujarnya.
Terpisah, Kanit VI Satreskrim AKP Adrianus Wilmar menambahkan, tidak ditahannya Bowo bukan karena pernyataan Achiel Suyanto, pengacara tersangka, bahwa jika menahan anggota dewan harus izin Mendagri. Ia menegaskan, murni masalah kesehatan.
Kepolisian sendiri sudah mendapatkan persetujuan Mendagri untuk melakukan penindakan terhadap Bowo. ”Izin penyelidikan ini include di dalamnya adalah penahanan. Jangan ditafsir lain. Kalau hanya karena alasan itu, alangkah bodohnya,” ujarnya.
Achiel Suyanto mengaku belum mengetahui kliennya dirujuk ke rumah sakit atau dirawat di rumah sendiri. ”Tadi malam beliau langsung dijemput keluarga. Sampai saat ini saya juga belum sempat menghubungi beliau,” ungkapnya.
Menurut Achiel, kesehatan kliennya menurun drastis saat pemeriksaan. Hasil pemeriksaan dokter, tekanan darah 160/120mmHG, untuk normal hanya 120/80mmHG atau 110/90mmHG. ”Kesehatan klien kami memang ngedrop,” imbuhnya
Bowo diperiksa karena diduga melakukan pencurian mobil milik Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) DIJ Jhonson Simbolon pada 3 Juli 2011. Dalam laporan Jhonson, Bowo dan sopirnya, Darwanto, dituding mencuri mobil Honda CR-V nopol AB 1007 QH. Mobil tersebut merupakan jaminan utang-piutang Jhonson. (san/tya)

No comments: