JOGJA-Permintaan DPRD Kota Jogja kepada
Pemkot Jogja melindungi warganya agar
tetap bisa bersekolah di Kota Jogja belum mendapatkan tanggapan dari
eksekutif.
”Saat ini masih digodok. Saya belum bisa pastikan apakah kuota luar kota
turun, atau naik,” kilah Wali Kota Haryadi Suyuti Senin (7/5).
Haryadi hanya menjelaskan, peraturan wali kota (perwal) sebagai bentuk
dari realisasi perlindungan warga Kota Jogja tersebut tetap memperhatikan
masukan seluruh pihak. Termasuk, dari anggota dewan yang meminta adanya kajian
ulang terhadap siswa luar Kota Jogja bersekolah di Kota Jogja.
”Akhir Mei mendatang, perwal tersebut sudah bisa ditetapkan. Sebelum
pengumuman hasil ujian nasional, sudah final. Sehingga awal Juni nanti bisa
jadi pegangan bagi masyarakat yang akan menyekolahkan putra-putrinya di Kota
Jogja,” imbuh mantan pendamping Herry Zudianto ini.
Dengan pertimbangan melindungi warga Kota Jogja bisa menikmati fasilitas dan
jaminan pendidikan yang dianggarkan dalam APBD, Haryadi memang lebih condong
mengurangi jumlah kuota siswa luar kota. Hanya perbandingan siswa luar kota
dengan siswa dalam kota atau warga Kota Jogja, sampai sekarang belum jelas.
”Ini bukan bentuk egoisme kewilayahan, melainkan demi melindungi akses
jaminan pendidikan yang digulirkan pemkot bagi warganya,” sambungnya.
Dia berharap, dengan munculnya regulasi tersebut, warga Kota Jogja juga
tak melirik sekolah di luar Kota Jogja. Sebab, pemkot telah memberikan akses
yang lebih bagi warga Kota Jogja bisa bersekolah di sekolah negeri di Kota
Jogja.
Meski mendukung permintaan dewan tersebut, Haryadi menuturkan, pihaknya
juga mempertimbangkan masukan dari Dinas Penidikan, Pemuda, dan Olahraga
(Disdikpora) DIJ. Yaitu, menghapuskan sistem kuotanisasi terhadap siswa dari
dalam kota maupun luar kota.
Tahun lalu, 2011 kuota siswa baru dipatok 70 persen bagi warga
Kota Jogja dan 30 persen warga luar kota. Wakil rakyat melihat kuota tersebut
belum memberikan porsi lebih bagi warga kota. ”Ini terlihat dari jumlah warga
Kota Jogja yang bersekolah di luar Jogja seperti di daerah perbatasan,” kata
Ketua Komisi D Sujanarko.
Koko, panggilan akrab Sujanarko mengatakan karena semua warga Kota Jogja membayar pajak,
seharusnya perlakuan terhadap siswa yang prestasinya kurang tetap sama.
Artinya, jaminan pendidikan daerah (JPD) yang dianggarkan dalam APBD juga bisa
diakses siswa dari luar kota.
”Seharusnya sama, mereka ini juga warga kota seperti yang lain,”
tandasnya.
Koko pun mendesak adanya kajian ulang terhadap perbandingan angka siswa
luar kota dan dalam kota. Ini agar bisa membuka kesempatan warga Kota Jogja menikmati fasilitas
pendidikan yang dibiayai dari APBD Kota Jogja.
”Pemkot harus melindungi seluruh warganya. Saya yakin tiap daerah juga
berpikiran sama, bagaimana uang rakyat di APBD ini bisa kembali tersalurkan
kepada masyarakat bukan salah sasaran,” sarannya. (eri/kus)
No comments:
Post a Comment