SLEMAN – Penasihat hukum KPH Anglingkusumo melayangkan protes
ke Polda DIJ karena enggan mengusut kasus penyegelan kantor dan rumah KPH
Anglingkusumo oleh massa Gerakan Anti Makar (GAM). Menurut polisi, aksi yang
dipimpin Muchamad Suhud tersebut adalah masalah internal Pakualaman.
Tim pengacara yang terdiri Rio Ramabaskara SH, Muchtar SH, dan
Fuad SH dari kantor Musyafir & Associates pun mendatangi Mapolda DIJ
kemarin (8/5). Protes dalam surat bernomor 01/Srt-Musyafir/V/2012 diserahkan
langsung ke polda.
”Pernyataan Direskrimum merupakan asumsi atau kesimpulan
prematur tanpa mempunyai dasar hukum apapun,” ujar Rio.
Ia mengatakan, statemen Direskrimum Kombes Pol Kris Erlangga Aji
Widjaya seperti dikutip media lokal Kamis (4/5) telah memicu keresahan
masyarakat. Statemen itu bertentangan dengan pasal 10 ayat (2) huruf a
Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Kepolisian RI.
“Pada pokoknya anggota Polri wajib menghindarkan diri dari
perbuatan tercela dengan senantiasa memberi keterangan benar dan tidak
menyesatkan,” ingatnya.
Menurut Rio, peristiwa yang dilaporkan kliennya ke polda pada 29
April 2012 murni tindak pidana sebagaimana diatur pasal 310 junto pasal 335 KUHP.
“Perkara tersebut bukanlah permasalahan
keluarga,” katanya. Karena itu, Rio mendesak polda segera memeriksa Muchamad
Suhud sebagai pihak terlapor.
Alasan apapun yang disampaikan pihak-pihak terkait sebagai dasar
pembelaan atau pembenaran atas tindakan yang menyebabkan lahirnya peristiwa
hukum atau tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 310 junto pasal 335
KUHP harusnya disampaikan dalam proses penyidikan.
“Sehingga dapat menjamin terlaksananya proses penegakan hukum
yang responsive, objektif, dan profesional,” imbuh Muchtar.
Diakui Muchtar, memang benar telah terjadi konflik di internal
Pura Pakualaman selama 13 tahun terakhir. Namun, konflik tersebut tidak
kemudian serta merta membuat suatu tindak pidana hilang begitu saja. “Terlebih untuk tidak memprosesnya,” ujar
Muchtar.
Lebih jauh dikatakan, masalah internal selama 13 tahun
merupakan irisan sangat berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan GAM
sebagaimana dilaporkan kliennya. “GAM bukanlah bagian dari Pura Pakualaman,
karenanya sudah sepatutnya proses hukum tetap dilanjutkan,” desaknya.
Melalui surat tersebut, tim pengacara Angling meminta
klarifikasi Kapolda guna menjamin hak-hak hukum kliennya dan tidak memicu
asumsi negatif sehingga menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.
Sebelumnya, Kombes Pol Kris Erlangga Aji Widjaya mengatakan,
pengaduan Angling bukan perkara biasa. Masalah itu dipicu konflik internal Pura
Pakualaman. Karena itu, sebelum melangkah lebih jauh, kepolisian bakal
mendiskusikan dengan internal Pakualaman.
Sedangkan Suhud mengatakan kesiapannya mengikuti proses hukum.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan tidak menyalahi aturan karena aksi GAM
dilakukan tertib. (bhn/leg/kus)
No comments:
Post a Comment