Thursday, May 10, 2012

Angling Protes Polda DIJ; Penyegelan Rumah Dianggap Masalah Internal


SLEMAN – Penasihat hukum KPH Anglingkusumo melayangkan protes ke Polda DIJ karena enggan mengusut kasus penyegelan kantor dan rumah KPH Anglingkusumo oleh massa Gerakan Anti Makar (GAM). Menurut polisi, aksi yang dipimpin Muchamad Suhud tersebut adalah masalah internal Pakualaman.
Tim pengacara yang terdiri Rio Ramabaskara SH, Muchtar SH, dan Fuad SH dari kantor Musyafir & Associates pun mendatangi Mapolda DIJ kemarin (8/5). Protes dalam surat bernomor 01/Srt-Musyafir/V/2012 diserahkan langsung ke polda.
”Pernyataan Direskrimum merupakan asumsi atau kesimpulan prematur tanpa mempunyai dasar hukum apapun,” ujar Rio.
Ia mengatakan, statemen Direskrimum Kombes Pol Kris Erlangga Aji Widjaya seperti dikutip media lokal Kamis (4/5) telah memicu keresahan masyarakat. Statemen itu bertentangan dengan pasal 10 ayat (2) huruf a Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Kepolisian RI.
“Pada pokoknya anggota Polri wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela dengan senantiasa memberi keterangan benar dan tidak menyesatkan,” ingatnya.
Menurut Rio, peristiwa yang dilaporkan kliennya ke polda pada 29 April 2012 murni tindak pidana sebagaimana diatur pasal 310 junto pasal 335 KUHP.  “Perkara tersebut bukanlah permasalahan keluarga,” katanya. Karena itu, Rio mendesak polda segera memeriksa Muchamad Suhud sebagai pihak terlapor.
Alasan apapun yang disampaikan pihak-pihak terkait sebagai dasar pembelaan atau pembenaran atas tindakan yang menyebabkan lahirnya peristiwa hukum atau tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 310 junto pasal 335 KUHP harusnya disampaikan dalam proses penyidikan.
“Sehingga dapat menjamin terlaksananya proses penegakan hukum yang responsive, objektif, dan profesional,” imbuh Muchtar.
Diakui Muchtar, memang benar telah terjadi konflik di internal Pura Pakualaman selama 13 tahun terakhir. Namun, konflik tersebut tidak kemudian serta merta membuat suatu tindak pidana hilang begitu saja.  “Terlebih untuk tidak memprosesnya,” ujar Muchtar.
Lebih jauh dikatakan, masalah internal selama 13 tahun merupakan irisan sangat berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan GAM sebagaimana dilaporkan kliennya. “GAM bukanlah bagian dari Pura Pakualaman, karenanya sudah sepatutnya proses hukum tetap dilanjutkan,” desaknya.
Melalui surat tersebut, tim pengacara Angling meminta klarifikasi Kapolda guna menjamin hak-hak hukum kliennya dan tidak memicu asumsi negatif sehingga menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.
Sebelumnya, Kombes Pol Kris Erlangga Aji Widjaya mengatakan, pengaduan Angling bukan perkara biasa. Masalah itu dipicu konflik internal Pura Pakualaman. Karena itu, sebelum melangkah lebih jauh, kepolisian bakal mendiskusikan dengan internal Pakualaman.
Sedangkan Suhud mengatakan kesiapannya mengikuti proses hukum. Menurutnya, tindakan yang dilakukan tidak menyalahi aturan karena aksi GAM dilakukan tertib. (bhn/leg/kus)

No comments: