Polisi Jaring 50 Orang Pasangan Mesum
BANTUL-Peristiwa menggelitik terjadi disela-sela persidangan tindak pidana
ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bantul kemarin (11/5). Seorang
perempuan bernama Sumaryati,
37, terpaksa harus menjual handphone
kepada pengunjung untuk membayar denda sebesar Rp 200 ribu yang dijatuhkan
majelis hakim.
Hakim
Ahmad Wijayanto mendenda Sumaryati karena terbukti melanggar tindak asusila
melanggar Perda No/ 2007 tentang Larangan Prostitusi. Sumaryati terjaring razia
yang dilakukan kepolisian Polres Bantul bersama Satpol PP di Parangtritis, Parangkusumo
dan sejumlah losmen di Kecamatan Sewon Kamis malam (10/5).
’’Saya
sama sekali tidak bawa uang,” ujar Sumaryati. Berkat handphone kesayangan itupula, dia terbebas dari hukuman
penjara 14 hari. Nasibnya lebih beruntung, karena tiga terdakwa lainnya
terpaksa harus menjalani hari-hari di balik terali besi Rutan Pajangan. Mereka
adalah Utomo, Parsi, dan Muryani.
Denda
yang dijatuhkan Hakim Ahmad Wijayanto kepada pasangan mesum bervariasi, mulai
Rp 200 ribu atau subsider 14 hari kurungan hingga Rp 350 ribu atau 14 hari
kurungan. ’’Jangan diulangi lagi ya, cari pekerjaan lain. Bagi pasangan muda,
jangan dilakukan lagi,” kata Ahmad Wijayanto menasehati.
Kasat
Sabhara Polres Bantul AKP Riyono mengatakan razia gabungan antara Polres Bantul
dengan Satpol PP Bantul merupakan kegiatan rutin dalam rangkat memberantas
penyakit masyarakat (Pekat). Dalam operasi ini, kepolisian mengerahkan 21
personil sedangkan Satpol PP sebanyak 20 personil.
’’Yang
terjaring ada PSK, pasangan muda yang tengah asyik berbuat mesum di hotel atau losmen.
Dan di antara mereka berstatus mahasiswa,” kata Riyono. (mar/din)
No comments:
Post a Comment