Friday, May 11, 2012

Jual Ponsel untuk Bayar Denda

Polisi Jaring 50 Orang Pasangan Mesum
BANTUL-Peristiwa menggelitik terjadi disela-sela persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bantul kemarin (11/5). Seorang perempuan bernama Sumaryati, 37, terpaksa harus menjual handphone kepada pengunjung untuk membayar denda sebesar Rp 200 ribu yang dijatuhkan majelis hakim.
Hakim Ahmad Wijayanto mendenda Sumaryati karena terbukti melanggar tindak asusila melanggar Perda No/ 2007 tentang Larangan Prostitusi. Sumaryati terjaring razia yang dilakukan kepolisian Polres Bantul bersama Satpol PP di Parangtritis, Parangkusumo dan sejumlah losmen di Kecamatan Sewon Kamis malam (10/5).
’’Saya sama sekali tidak bawa uang,” ujar Sumaryati. Berkat handphone kesayangan itupula, dia terbebas dari hukuman penjara 14 hari. Nasibnya lebih beruntung, karena tiga terdakwa lainnya terpaksa harus menjalani hari-hari di balik terali besi Rutan Pajangan. Mereka adalah Utomo, Parsi, dan Muryani.
Denda yang dijatuhkan Hakim Ahmad Wijayanto kepada pasangan mesum bervariasi, mulai Rp 200 ribu atau subsider 14 hari kurungan hingga Rp 350 ribu atau 14 hari kurungan. ’’Jangan diulangi lagi ya, cari pekerjaan lain. Bagi pasangan muda, jangan dilakukan lagi,” kata Ahmad Wijayanto menasehati.
Kasat Sabhara Polres Bantul AKP Riyono mengatakan razia gabungan antara Polres Bantul dengan Satpol PP Bantul merupakan kegiatan rutin dalam rangkat memberantas penyakit masyarakat (Pekat). Dalam operasi ini, kepolisian mengerahkan 21 personil sedangkan Satpol PP sebanyak 20 personil.
’’Yang terjaring ada PSK, pasangan muda yang tengah asyik berbuat mesum di hotel atau losmen. Dan di antara mereka berstatus mahasiswa,” kata Riyono. (mar/din)

No comments: