Friday, May 11, 2012

Konsumen Belum Terlindungi; Mendag Resmikan Layanan Informasi Perlindungan Konsumen UII

SLEMAN- Konsumen masih kerap menjadi pihak yang dirugikan dalam setiap transaksi. Data di Kementrian Perdagangan mendeteksi banyak produk yang melanggar aturan pemerintah. Tapi faktanya, barang-barang kategori dilarang beredar tetap saja dikonsumsi masyarakat. ‘’Ini butuh penyuluhan. Kalau barang nggak benar, ya jangan dikonsumsi,” kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan usai peresmian Kantor Layanan Informasi Perlindungan Konsumen di Perpustakaan Pusat Universitas Islam Indonesia (UII) Jalan Kaliurang KM 14,5 kemarin (11/5).
Solusinya, calon konsumen harus jeli dan pegang prinsip tidak mengonsumsi barang tak layak. Menurut dia, masyarakat awam sering tergiur oleh barang-barang murah, sementara kemampuan daya beli terbatas (rendah). Saat ini pemerintah pusat tangah mencari jalan keluar semata-mata demi melindungi konsumen terhadap barang tak layak edar dengan harga murah. Hal itu tak hanya berdampak pada perekonomian dalam negeri, namun dunia internasional.’’ Perlindungan konsumen turut menentukan posisi perekonomian Indonesia dimata dunia,’’ ujarnya.
Karena itu, Gita menjamin setiap keluhan dari masyarakat terkait pelayanan konsumen pasti dijawab oleh pemerintah.
Dalam rangka pelayanan perlindungan konsumen, UII menyediakan sebagian ruang perpustakaan sebagai pusat layanan informasi. Sebuah komputer terkoneksi internet bisa digunakan secara gratis oleh siapapun, tanpa kecuali.
Salah seorang operator komputer Asasi Putih mengatakan setiap warga yang berniat mengadu tinggal mengisi form yang keluar di website yang terhubung dengan jaringan elektronik di Kementerian Perdagangan. Selanjutnya akan muncul kode tertentu sebagai bentuk tanggapan.
’’Pengaduan konsumen bisa diakses siapa saja dan di mana saja. Tinggal mengkopi softwarenya di sini,” katanya. Atau bisa diakses di link beralamat http://siswaspk.kemendag.go.id. (yog/din)

No comments: