SLEMAN- Konsumen masih kerap
menjadi pihak yang dirugikan dalam setiap transaksi. Data di Kementrian
Perdagangan mendeteksi banyak produk yang melanggar aturan pemerintah. Tapi
faktanya, barang-barang kategori dilarang beredar tetap saja dikonsumsi
masyarakat. ‘’Ini butuh penyuluhan. Kalau barang nggak benar, ya jangan
dikonsumsi,” kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan usai peresmian Kantor
Layanan Informasi Perlindungan Konsumen di Perpustakaan Pusat Universitas Islam
Indonesia (UII) Jalan Kaliurang KM 14,5 kemarin (11/5).
Solusinya, calon konsumen
harus jeli dan pegang prinsip tidak mengonsumsi barang tak layak. Menurut dia,
masyarakat awam sering tergiur oleh barang-barang murah, sementara kemampuan
daya beli terbatas (rendah). Saat ini pemerintah pusat tangah mencari jalan
keluar semata-mata demi melindungi konsumen terhadap barang tak layak edar
dengan harga murah. Hal itu tak hanya berdampak pada perekonomian dalam negeri,
namun dunia internasional.’’ Perlindungan konsumen turut menentukan posisi
perekonomian Indonesia dimata dunia,’’ ujarnya.
Karena itu, Gita menjamin
setiap keluhan dari masyarakat terkait pelayanan konsumen pasti dijawab oleh
pemerintah.
Dalam rangka pelayanan
perlindungan konsumen, UII menyediakan sebagian ruang perpustakaan sebagai
pusat layanan informasi. Sebuah komputer terkoneksi internet bisa digunakan
secara gratis oleh siapapun, tanpa kecuali.
Salah seorang operator
komputer Asasi Putih mengatakan setiap warga yang berniat mengadu tinggal
mengisi form yang keluar di website yang terhubung dengan jaringan elektronik
di Kementerian Perdagangan. Selanjutnya akan muncul kode tertentu sebagai bentuk
tanggapan.
’’Pengaduan konsumen bisa
diakses siapa saja dan di mana saja. Tinggal mengkopi softwarenya di sini,”
katanya. Atau bisa diakses di link beralamat http://siswaspk.kemendag.go.id. (yog/din)
No comments:
Post a Comment