Tuesday, May 29, 2012

Hapus Santunan Kematian; Tak Berlaku Selama 2012

JOGJA - Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti akhirnya menghapus program santunan kematian bagi kepada keluarga yang kesripahan. Melalui surat edaran (SE), Haryadi memberitahukan ke camat dan ketua RW di Kota Jogja bahwa santunan kematian sebesar Rp 600 ribu telah resmi dicabut.
Program ini sudah berlangsung sejak 2006. Pencabutan kebijakan yang lahir semasa pemerintahan Herry Zudianto dan Haryadi Suyuti tersebut karena berbenturan dengan Permendagri No 32 Tahun 2011 tentang Petunjuk Penyaluran Dana Hibah dan Bansos.
Wali Kota tak berani melanggar aturan yang mengharuskan pengajuan bantuan sosial harus by name (berdasar nama) dalam penganggarannya. ”Sejak kami terima SE tersebut tanggal 23 Mei lalu, kami sudah melakukan menutup layanan pengajuan santunan kematian,” ujar Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja Muhammad Sarjono kemarin (28/5).
Penghapusan kebijakan santunan kematian bagi keluarga yang mendapatkan musibah kesripahan tersebut ditandai dengan adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 24 Tahun 2012. Perwal ini juga untuk mencabut Perwal Nomor 114 Tahun 2011 tentang Pemberian Santunan Kematian Rp 600.000 untuk Warga Kota Jogja. Kemudian, perwal tersebut ditindaklanjuti dengan adanya Surat Edaran Wali Kota Jogja Nomor 472/25-a/SE/2012 yang ditujukan kepada Dinsosnakertans, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kecamatan, dan kelurahan. Aparat kecamatan dan kelurahan lantas menyebarkan SE tersebut ke ketua RW.
Sampai 23 Mei lalu warga Kota Jogja yang mengajukan dana santunan kematian tercatat ada 995 pemohon. Mereka tidak memeproleh santunan.
”Kami akan berikan surat jawaban dengan penjelasan serta pengembalian berkas-berkas yang sudah masuk,” imbuh mantan Asisten I Tata Pemerintahan ini.
Pejabat yang akrab disapa Jon itu memastikan, pada 2012 ini tak ada santunan kematian kepada warga Kota Jogja yang kesripahan. Meski, dalam penyusunan APBD 2012 santunan kematian masih dianggarkan sebesar Rp 1,6 miliar. ”Kalau ada kebijakan yang lain, sampai saat ini kami belum tahu,” tandasnya.
Kepala Bidang Anggaran Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Jogja Kadri Renggono mengungkapkan, meski telah resmi menghapus pihaknya belum mendapatkan perintah lain agar pemberian santunan kematian dilakukan. ”Belum ada mekanisme yang lain
tanpa melanggar aturan,” ujarnya.
Apalagi, dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 disebutkan data penerima bantuan harus ditetapkan setahun sebelumnya. Ini sangat sulit dicari solusinya.
Sebab, terang Kadri, santunan kematian tak bisa diprediksi. Apalagi, mencantumkan penerimanya setahun sebelumnya atau dimasa awal pembahasan anggaran.
”Untuk tahun depan akan kami lihat kembali aturannya. Apakah pemberian bantuan itu masih memungkinkan atau tidak,” sambungnya.
Terhadap kebijakan untuk menyalurkan bantuan sosial santunan kematian tersebut dalam pos anggaran yang lain, Kadri mengaku belum mendapatkan perintah. Itu menjadi kewenangan wali kota sebagai penanggung jawab anggaran. ”Tergantung dari Pak Wali seperti apa bentuk dari
kebijakan selanjutnya,” tuturnya. (eri/amd)

No comments: