JOGJA
- Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti akhirnya menghapus program santunan kematian bagi
kepada keluarga yang kesripahan.
Melalui surat edaran (SE), Haryadi memberitahukan ke camat dan ketua RW di Kota
Jogja bahwa santunan kematian sebesar Rp 600 ribu telah resmi dicabut.
Program
ini sudah berlangsung sejak 2006. Pencabutan kebijakan yang lahir semasa
pemerintahan Herry Zudianto dan Haryadi Suyuti tersebut karena berbenturan
dengan Permendagri No 32 Tahun 2011 tentang Petunjuk Penyaluran Dana Hibah dan
Bansos.
Wali
Kota tak berani melanggar aturan yang mengharuskan pengajuan bantuan sosial
harus by name (berdasar nama) dalam
penganggarannya. ”Sejak kami terima SE tersebut tanggal 23 Mei lalu, kami sudah
melakukan menutup layanan pengajuan santunan kematian,” ujar Kepala Dinas
Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja Muhammad
Sarjono kemarin (28/5).
Penghapusan
kebijakan santunan kematian bagi keluarga yang mendapatkan musibah kesripahan tersebut ditandai dengan
adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 24 Tahun 2012. Perwal ini juga untuk
mencabut Perwal Nomor 114 Tahun 2011 tentang Pemberian Santunan Kematian Rp 600.000
untuk Warga Kota Jogja. Kemudian, perwal tersebut ditindaklanjuti dengan adanya
Surat Edaran Wali Kota Jogja Nomor 472/25-a/SE/2012 yang ditujukan kepada Dinsosnakertans,
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kecamatan, dan kelurahan. Aparat kecamatan
dan kelurahan lantas menyebarkan SE tersebut ke ketua RW.
Sampai
23 Mei lalu warga Kota Jogja yang mengajukan dana santunan kematian tercatat
ada 995 pemohon. Mereka tidak memeproleh santunan.
”Kami
akan berikan surat jawaban dengan penjelasan serta pengembalian berkas-berkas
yang sudah masuk,” imbuh mantan Asisten I Tata Pemerintahan ini.
Pejabat
yang akrab disapa Jon itu memastikan, pada 2012 ini tak ada santunan kematian
kepada warga Kota Jogja yang kesripahan. Meski, dalam penyusunan APBD 2012
santunan kematian masih dianggarkan sebesar Rp 1,6 miliar. ”Kalau ada kebijakan
yang lain, sampai saat ini kami belum tahu,” tandasnya.
Kepala
Bidang Anggaran Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Jogja
Kadri Renggono mengungkapkan, meski telah resmi menghapus pihaknya belum
mendapatkan perintah lain agar pemberian santunan kematian dilakukan. ”Belum
ada mekanisme yang lain
tanpa melanggar aturan,” ujarnya.
tanpa melanggar aturan,” ujarnya.
Apalagi,
dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 disebutkan data penerima bantuan harus
ditetapkan setahun sebelumnya. Ini sangat sulit dicari solusinya.
Sebab,
terang Kadri, santunan kematian tak bisa diprediksi. Apalagi, mencantumkan penerimanya
setahun sebelumnya atau dimasa awal pembahasan anggaran.
”Untuk
tahun depan akan kami lihat kembali aturannya. Apakah pemberian bantuan itu
masih memungkinkan atau tidak,” sambungnya.
Terhadap
kebijakan untuk menyalurkan bantuan sosial santunan kematian tersebut dalam pos
anggaran yang lain, Kadri mengaku belum mendapatkan perintah. Itu menjadi
kewenangan wali kota sebagai penanggung jawab anggaran. ”Tergantung dari Pak
Wali seperti apa bentuk dari
kebijakan selanjutnya,” tuturnya. (eri/amd)
kebijakan selanjutnya,” tuturnya. (eri/amd)
No comments:
Post a Comment