Thursday, May 10, 2012

Bunuh Kekasih Mantan Pacar, Tantowi Kena 13 Tahun


BANTUL – Masih ingat dengan kasus pembunuhan dengan korban Arif Budianto, 19, warga Bergan Wijirejo, Pandak Oktober 2011 lalu. Sang pelaku pembunuhan Tantowi, 19, yang masih satu desa dengan korban dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
Menurut Hakim Ketua Ni Wayan Wirawati Tantowi terbukti melakukan pembunuhan terhadap Arif Budianto. Dalam nota putusan, majelis hakim menjerat terdakwa dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.’’Terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding,” katanya.
Aksi pembunuhan itu terjadi Jumat (15/10/2011) silam di Jalan Punden Sendangsari Pajangan. Ceritanya, terdakwa merasa cemburu dengan korban yang tengah menjalin hubungan asmara dengan mantan pacar terdakwa. Suatu ketika, terdakwa memergoki korban bersama Siti Marsiyam, 18, suatu tempat.  Tak terima dengan suasana tersebut, terdakwa lantas menusuk korban dengan pisau sepanjang 27,5 centimeter. Akibat tikaman tersebut, korban mengalami luka parah dan akhirnya meninggal.
Usai mendengarkan amar putusan majelis hakim, penasehat hukum terdakwa Anton Sudibyo mengatakan pihaknya menerima vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim. Menurutnya, vonis 13 tahun sudah tepat. “Kami menerima, tidak ada rencana banding,” kata Anton.
Perasaan berbeda terlihat dari raut wajah orangtua korban yaitu Puji Suharyanti, 50. Sambil memegang foto anak bungsunya tersebut, Puji Suharyanti menangis dan berucap tidak terima dengan putusan majelis hakim. “13 tahun itu terlalu ringan. Sampai sekarang, kami tidak bisa melupakan anak kami,” kata Puji Suharyanti. (mar/din)

No comments: