BANTUL
– Masih ingat dengan kasus pembunuhan dengan korban Arif Budianto, 19, warga
Bergan Wijirejo, Pandak Oktober 2011 lalu. Sang pelaku pembunuhan Tantowi, 19, yang
masih satu desa dengan korban dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh majelis hakim
Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
Menurut Hakim Ketua Ni Wayan Wirawati
Tantowi terbukti melakukan pembunuhan terhadap Arif Budianto. Dalam nota
putusan, majelis hakim menjerat terdakwa dengan pasal 338 tentang pembunuhan
dan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.’’Terdakwa memiliki waktu tujuh
hari untuk mengajukan banding,” katanya.
Aksi pembunuhan itu terjadi Jumat (15/10/2011)
silam di Jalan Punden Sendangsari Pajangan. Ceritanya, terdakwa merasa cemburu
dengan korban yang tengah menjalin hubungan asmara dengan mantan pacar
terdakwa. Suatu ketika, terdakwa memergoki korban bersama Siti Marsiyam, 18,
suatu tempat. Tak terima dengan suasana
tersebut, terdakwa lantas menusuk korban dengan pisau sepanjang 27,5 centimeter.
Akibat tikaman tersebut, korban mengalami luka parah dan akhirnya meninggal.
Usai mendengarkan amar putusan majelis
hakim, penasehat hukum terdakwa Anton Sudibyo mengatakan pihaknya menerima vonis
13 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim. Menurutnya, vonis 13 tahun
sudah tepat. “Kami menerima, tidak ada rencana banding,” kata Anton.
Perasaan berbeda terlihat dari raut
wajah orangtua korban yaitu Puji Suharyanti, 50. Sambil memegang foto anak
bungsunya tersebut, Puji Suharyanti menangis dan berucap tidak terima dengan
putusan majelis hakim. “13 tahun itu terlalu ringan. Sampai sekarang, kami
tidak bisa melupakan anak kami,” kata Puji Suharyanti. (mar/din)
No comments:
Post a Comment