Monday, May 07, 2012

MAGELANG: Satgas Stadion Diserahkan Swasta; Beban Kadinas PU Sudah Berat

MAGELANG - Keberadaan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPU Agus Susatyo sebagai ketua umum satuan tugas (Satgas) Pengelola Stadion Madya Kota Magelang dianggap kurang efektif.
Ini karena beban kerja dan tanggung jawab Agus sudah cukup besar sebagai pimpinan dinas yang membawahi pekerjaaan umum di Kota Magelang. Menyikapi itu disarankan jabatan ketua satgas diserahkan ke swasta.
“Pengelolaan stadion bisa dilakukan orang swasta murni,” saran Anggota Komisi C DPRD Kota Magelang, Edy Sutrisno kemarin (6/5).
Edy juga meminta agar bentuk badan pengelolaan stadion tak berbentuk satgas seperti sekarang ini. Dengan bentuk satgas membuat ruang geraknya menjadi terbatas. Salah satu alternatifnya Edy menyarankan berbentuk badan usaha milik daerah (BUMD).
“Segeralah berubah menjadi BUMD. Sehingga kalau ada masalah, bisa segera mengatasi. Tidak perlu berlama-lama, seperti persoalan rumput kering,” tuturnya.
Agus Susatyo mengaku punya keinginan seperti yang dikemukakan Edy. Hanya saja, terkendala dengan status stadion yang belum selesai 100 persen pembangunannya. Karena itu, masih dibutuhkan koordinasi dan kesinambungan pekerjaaan antarapengelola dengan pelaksana pembangunan.
“Kendalanya, stadion belum selesai. Sehingga badan pengelola stadion tidak bisa swasta murni,” kilahnya.
Komisi C saat memanggil satgas banyak memberi catatan soal pengelolaan stadion. Mengingat, dana yang dikucurkan Pemkot Magelang Rp 224 Juta untuk pengelolaan stadion dipakai untuk kepentingan lainnya. Misalnya digunakan sewa kursi lipat ketika pertandingan, pembenahan paving stadion, pengecatan dan lainnya. PT Magelang Soccer Academy (MSA) yang menaungi kesebelasan PPSM Kartika Nusantara juga menunggak biaya sewa pertandingan, biaya latihan dan lainnya.
“Saat kita menghadap Komisi C Selasa (30/4) ada tunggakan sewa lapangan dan latihan jelang beberapa pertandingan. Total tunggakan Rp 34 juta. Menjelang laga persahabatan dengan Timnas pada Kamis (3/5) lalu ada pembayaran Rp 10 juta.,” kata Ketua Harian Satgas Pengelolaan Stadion, Supriyadi.
Saat bertemu dengan Komisi C juga terungkap beberapa kejadian yang membuat satgas tidak mempunyai pilihan. Diantaranya, soal peminjaman stadion hanya melalui pesan singkat (SMS) oleh pengurus PPSM.
“Kalau PT MSA profesioal, tentunya tidak ada pinjam stadion melalui SMS. Ini kebiasaan buruk. Harus dihentikan. Semua harus profesional,” ungkap Anggota Komisi C lainnya Lie Anto Saputro.
Komisi C juga menyoroti soal retribusi parkir dan papan sponsor yang ada di sekeliling lapangan. Karena selama ini, belum ada kejelasan.
“Perda retribusi iklan tentunya mengatur soal tersebut. Coba, masalah itu diklarifikasi,” kata Lie. (dem/kus)

No comments: