MAGELANG - Keberadaan Pelaksana Tugas (Plt)
Kepala DPU Agus Susatyo sebagai ketua umum satuan tugas (Satgas) Pengelola
Stadion Madya Kota Magelang dianggap kurang efektif.
Ini karena beban kerja dan tanggung jawab
Agus sudah cukup besar sebagai pimpinan dinas yang membawahi pekerjaaan umum di
Kota Magelang. Menyikapi itu disarankan jabatan ketua satgas diserahkan ke
swasta.
“Pengelolaan stadion bisa dilakukan orang
swasta murni,” saran Anggota Komisi C DPRD Kota Magelang, Edy Sutrisno kemarin
(6/5).
Edy juga meminta agar bentuk badan
pengelolaan stadion tak berbentuk satgas seperti sekarang ini. Dengan bentuk
satgas membuat ruang geraknya menjadi terbatas. Salah satu alternatifnya Edy
menyarankan berbentuk badan usaha milik daerah (BUMD).
“Segeralah berubah menjadi BUMD. Sehingga
kalau ada masalah, bisa segera mengatasi. Tidak perlu berlama-lama, seperti
persoalan rumput kering,” tuturnya.
Agus Susatyo mengaku punya keinginan seperti
yang dikemukakan Edy. Hanya saja, terkendala dengan status stadion yang belum
selesai 100 persen pembangunannya. Karena itu, masih dibutuhkan koordinasi dan
kesinambungan pekerjaaan antarapengelola dengan pelaksana pembangunan.
“Kendalanya, stadion belum selesai. Sehingga
badan pengelola stadion tidak bisa swasta murni,” kilahnya.
Komisi C saat memanggil satgas banyak
memberi catatan soal pengelolaan stadion. Mengingat, dana yang dikucurkan
Pemkot Magelang Rp 224 Juta untuk pengelolaan stadion dipakai untuk kepentingan
lainnya. Misalnya digunakan sewa kursi lipat ketika pertandingan, pembenahan
paving stadion, pengecatan dan lainnya. PT Magelang Soccer Academy (MSA) yang
menaungi kesebelasan PPSM Kartika Nusantara juga menunggak biaya sewa pertandingan,
biaya latihan dan lainnya.
“Saat kita menghadap Komisi C Selasa (30/4)
ada tunggakan sewa lapangan dan latihan jelang beberapa pertandingan. Total
tunggakan Rp 34 juta. Menjelang laga persahabatan dengan Timnas pada Kamis
(3/5) lalu ada pembayaran Rp 10 juta.,” kata Ketua Harian Satgas Pengelolaan
Stadion, Supriyadi.
Saat bertemu dengan Komisi C juga terungkap
beberapa kejadian yang membuat satgas tidak mempunyai pilihan. Diantaranya,
soal peminjaman stadion hanya melalui pesan singkat (SMS) oleh pengurus PPSM.
“Kalau PT MSA profesioal, tentunya tidak ada
pinjam stadion melalui SMS. Ini kebiasaan buruk. Harus dihentikan. Semua harus
profesional,” ungkap Anggota Komisi C lainnya Lie Anto Saputro.
Komisi C juga menyoroti soal retribusi
parkir dan papan sponsor yang ada di sekeliling lapangan. Karena selama ini,
belum ada kejelasan.
“Perda retribusi iklan tentunya mengatur
soal tersebut. Coba, masalah itu diklarifikasi,” kata Lie. (dem/kus)
No comments:
Post a Comment