Sempat Lakukan Perlawanan
JOGJA – Perlawanan dari toko
Indomaret di Stasiun Tugu saat penutupan paksa memantik reaksi Komisi A DPRD
Kota Jogja. Wakil rakyat mempersilakan kepada pengelola toko jejaring tersebut
untuk mengajukan gugatan terhadap Peraturan Wali Kota (perwal) Nomor 79 Tahun
2010 tentang Pembatasan Toko Waralaba.
”Kalau mereka tetap ingin membuka
toko jejaring lagi, silakan ajukan gugatan ke PTUN (Pengadian Tata Usaha
Negara),” tandas anggota Komisi A DPRD Kota Foki Ardianto kemarin (11/5).
Alasan pengelola toko Indomaret
bahwa toko di Stasiun Tugu tersebut tak termasuk yang diatur Perwal No 79 Tahun
2010, hanya akal-akalan saja. Landasan hukum Peraturan Menteri BUMN yang
dipakai, tak bisa menjadi alasan toko tersebut tetap beroperasi.
”Jika itu yang digunakan, berarti
kalau ada kriminalitas di dalam stasiun tidak bisa tersentuh KUHP? Stasiun Tugu
tetap masuk wilayah Kota Jogja yang harus patuh dan taat aturan,” kata Wakil
Ketua Fraksi PDIP ini.
Foki menegaskan, keputusan
Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja telah jelas memutuskan toko tersebut bersalah
karena tak mengantongi izin gangguan (HO) dan usaha. ”Putusan dalam sidang
tindak pidana ringan sudah jelas. Tipiring tidak bisa dibanding,” sambungnya.
Seperti telah diketahui, pada Kamis
sore (10/5) lalu, Komisi A bersama Dinas Ketertiban (Dintib) dan Daerah
Operasional (Daops) VI Jogjakarta menutup paksa toko tersebut. Toko yang sudah
diproses sejak Januari 2012 tersebut, akhirnya pada sidang tipiring di PN Kota
Jogja pada Kamis lalu divonis bersalah.
Artinya, sesuai keputusan tersebut,
mereka harus menutup usaha sendiri atau ditutup paksa. Inilah yang kemudian
membuat Komisi A langsung menggelar inspeksi mendadak. Setibanya di Stasiun
Tugu, ternyata Indomaret tetap buka seperti biasa.
Melihat kondisi tersebut, dewan
memanggil Dintib. Pelawanan sempat terjadi dalam penutupan paksa yang dilakukan
pemkot. Sampai akhirnya, pihak Indomaret bersedia menutup tokonya. Untuk bisa
menutup paksa ini, sempat alot sampai petang.
Proses penyidikan sampai putusan
toko jejaring Indomaret tersebut cukup panjang. Sejak Januari silam, Dintib
telah menyidik untuk memproses pelanggaran soal izin. Sampai akhirnya baru
Kamis itu penutupan paksa dilakukan.
Kepala Bidang P3U dan Pengembangan
Kapasitas Dintib Kota Jogja Yatna Wardayanta mengungkapkan, sesuai laporan yang
mereka terima, dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah izin HO. Maka, dirinya
berani memastikan Indomaret di Tugu melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin
Gangguan.
”Jika terbukti tidak punya izin,
maka kasus ini bisa diproses sebagai tindak pidana ringan. Ancamannya adalah
hukuman penjara maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta,” jelasnya.
Padahal, sesuai Perda usaha yang
dibolehkan beroperasi tanpa disertai izin gangguan hanya berada di tanah
milik pemerintah seperti pasar atau terminal. ”Kami sedang selidiki status
tanah di sana,” imbuhnya.
Sebelumnya, Dinzin Kota Jogja
memastikan minimarket waralaba di kompleks Stasiun Tugu tak mengantongi izin. Sekaligus
melanggar Perwal Nomor 79 Tahun 2010 tentang Minimarket Waralaba.
”Kami sudah cek ke toko tersebut.
Diketahui bahwa toko itu belum memiliki izin gangguan,” kata Kepala Seksi
Pengawasan Dinzin Kota Jogja Giri Wijanarko.
Giri mengungkapkan, atas laporan
tersebut, pihaknya menyerahkan kewenangan penindakan terhadap minimarket
waralaba Indomaret. ”Kami sudah serahkan di Dintib. Karena tidak berizin,
ranahnya di sana,” lanjutnya. (eri/tya)
No comments:
Post a Comment